I.
Arti Modal Koperasi
Dalam Koperasi, istilah penanaman modal
disebut juga dengan simpanan. Merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang
& modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten
II.
Sumber Modal
1. Menurut UU No 12 / 1967
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Simpanan
Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi
oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir
sama dengan tabungan di bank.
d. Modal
sendiri
2. Menurut UU No. 25 / 1992
a. Modal
Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
b. Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya,
serta sumber lain yang sah
III.
Distribusi Cadangan Koperasi
1. Cadangan
menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan
2. Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Referensi:
1. http://koperasimadania.com
2. http://www.smecda.com
3. http://ninasuryaninina.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar