Sabtu, 30 Maret 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi - Bab 1, 2, 3 dan 4



BAB 1
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

I. Pengertian Hukum 
  • Menurut Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. 
  •  Menurut E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. 
  •  Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman. 

2. Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
    Berikut merupakan beberapa teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
  •  Prof Subekti, SH :  
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
  • Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
  • Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
      
Jadi, tujuan hukum secara singkat:
   a.  Keadilan
   b.  Kepastian
   c.  Kemanfaatan

Sumber Hukum:
  • Sumber Hukum dalam arti materiil, yaitu sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  •  Sumber Hukum dalam arti formiil, yaitu  Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,Convention (Konvensi Ketatanegaraan), Traktat.


3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:

a.  Jenis-jenis hukum tertentu

b.  Sistematis
c.  Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:

   a.  Kepastian hukum

   b.  Penyederhanaan hukum

   c.  Kesatuan hukum



Contoh kodifikasi hukum:

Di Eropa : 
  • Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam      tahun  527-565
  • Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604

Di Indonesia :
      a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
      b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
      c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
      d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
Di Indonesia :
   a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
   b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
   c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
   d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
a.     Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-     undang tidak ada hukum.
b.      Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
c.    Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

4. Kaidah/Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.



Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu:
a.     hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b.  hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif   bersifat sebagai pelengkap.


Ada 4 macam norma, yaitu:

  •     Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan ajuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
  •      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  •      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. tiap golongan masyarakat tertentu dapat menerapkan peraturan terrentu mengenai kesopanan.
  •     Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.

5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Hukum Ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.


BAB 2

Subyek dan Obyek Hukum

I.  Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.

Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia (
Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap orang yang 
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.



Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :

  • Anak yang masih dibawah umur , belum dewasa dan belum menikah.
  • Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

2. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu..
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

b. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

II. Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Merupakan suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
   a. Benda bergerak / tidak tetap
Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
   b. Benda tidak bergerak, 
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  • Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  • Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  • Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  • Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Merupakan suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

III. Hak kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum:
  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
  • Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jaminan yang bersifat khusus:
  • Gadai
  • Hipotik
  • Hak Tanggungan
  • Fidusia


BAB 3
Hukum Perdata

I. Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

II. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Dasar Hukum Berlakunya peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pedata Di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
segala badan negara dan peraturan yang ada masih langung berlaku  salama belum diadakan yang baru menurut Undangg-Undang Dasar ini.
Pengertian dari bunyi pasal tersebut adalah bahwa sepanjang belum ada peraturan yang baru,maka segala jenis dan bentuk hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan tetap berlaku,termasuk hukum perdata.Namun demikian,dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan azas dan falsafah negara Pancasila,termasuk apabila telah lahir peraturan perundang-undangan yang baru,maka apa yang ada dalam KUH Perdata tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

III. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
  1. Faktor Etnis
  2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:

  • Golongan Eropa
  • Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
  • Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme),hal ini dikarenakan adanya kbijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia,diantaranya :
  • WNI asli, berlaku hukum perdata adat.
  • WNI keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat.

IV. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia terdiri dari 4 buku,yaitu :


  1. Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  2. Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  3. Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  4. Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


BAB 4
Hukum Perikatan

I. Pengertian

Pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

II. Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
  2. Perikatan yang timbul dari Undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan karena perjanjian
Sumber Perikatan berdasarkan undang-undang:
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

III. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan

Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  1. Asas-asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 
  2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. 
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
  1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
  2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan. 
  3. Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. 
  4. Suatu sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

IV. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya

Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu: 
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi. 
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
  • Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
  • Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
  • Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
Pembatalan perjanjian, bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Dikatakan bahwa pembatalan itu berlaku surut sampai pada detik dilahirkannya perjanjian. Kalau suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang, maka itu harus dikembalikan. Pokoknya, perjanjian itu ditiadakan.
Pembatalan perjanjian itu harus dimintakan kepada hakim, bukan batal secara otomatis walaupun debitur nyata-nyata melalaikan kewajibannya. Putusan hakim itu tidak bersifat declaratoir tetapi constitutif, secara aktif membatalkan perjanjian itu. Putusan hakim tidak berbunyi “Menyatakan batalnya perjanjian antara penggugat dan tergugat” melainkan, “Membatalkan perjanjian”.
Hakim harus mempunyai kekuasaan discretionair, artinya : kekuasaan untuk menilai besar kecilnya kelalaian debitur dibandingkan dengan beratnya akibat pembatalan perjanjian yang mungkin menimpa si debitur itu. Kalau hakim menimbang kelalaian debitur itu terlalu kecil, sedangkan pembatalan perjanjian akan membawa kerugian yang terlalu besar bagi debitur, maka permohonan untuk membatalkan perjanjian akan ditolak oleh hakim. Menurut pasal 1266 hakim dapat memberikan jangka waktu kepada debitur untuk masih memenuhi kewajibannya. Jangka waktu ini terkenal dengan nama “terme de grace”. 

3. Peralihan Resiko.
Sebagai sanksi ketiga atas kelalaian seorang debitur disebutkan dalam pasal 1237 KUHPer. Yang dimaksudkan dengan “resiko” adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.

4. Membayar biaya perkara.
Kalau sampai diperkarakan di depan hakim
Tentang pembayaran ongkos biaya perkara sebagai sanksi keempat bagi seorang debitur yang lalai adalah tersimpul dalam suatu peraturan Hukum Acara, bahwa pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara. 

5. Hapusnya Perikatan.
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
  • Pembayaran
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
  • Pembaharuan utang (novasi)
  • Perjumpaan utang atau kompensasi
  • percampuran utang (konfusio)
  • Pembebasan utang
  • Musnahnya barang terutang
  • Batal/Pembatalan
  • Berlakunya suatu syarat batal
  • Dan lewatnya waktu (daluarsa)
Adanya perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi,  kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan  berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.

Referensi:
  1. www.statushukum.com
  2. www.dianpradhanaputra.blogspot.com
  3. www.wikipedia.org
  4. www. harisbanjarmasin.blogspot.com