BAB 1
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
I. Pengertian Hukum
- Menurut Aristoteles
- Menurut E. Utrecht
- Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
2. Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Berikut merupakan beberapa teori-teori tujuan
hukum menurut para ahli :
- Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan
keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
- Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
- Geny
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna
dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Jadi, tujuan hukum secara singkat:
a. Keadilan
b. Kepastian
c. Kemanfaatan
Sumber Hukum:
- Sumber Hukum dalam arti materiil, yaitu sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber Hukum dalam arti formiil, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,Convention (Konvensi Ketatanegaraan), Traktat.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
- Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565
- Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
a. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang- undang tidak ada hukum.
b. Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
c. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat
dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam
masyarakat.
4. Kaidah/Norma
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara,
sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum
ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan
manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang
itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan
lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria
menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan
negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras
harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut
secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan
jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena
ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum
sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau
perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat
memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman
yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna
ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka
patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk
tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi,
maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu:
a. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b. hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu:
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan ajuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. tiap golongan masyarakat tertentu dapat menerapkan peraturan terrentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum
Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang
lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
Adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi sosial
Adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
BAB 2
Subyek dan Obyek Hukum
I. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan
badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia (
Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung
hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak
lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2
KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah
lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam
hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka
menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek
Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan
hukum (Personae miserabile) yaitu :
- Anak yang masih dibawah umur , belum dewasa dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
2. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang
dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu..
Badan
hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum)
seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak
berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan
badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
b. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas,
koperasi, yayasan, badan amal.
II. Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Merupakan suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap,
Berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b. Benda tidak bergerak,
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
- Pemilikan (Bezit)
- Penyerahan (Levering)
- Daluwarsa (Verjaring)
- Pembebanan (Bezwaring)
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Merupakan suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
III. Hak kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jaminan yang bersifat khusus:
- Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
BAB 3
Hukum Perdata
I. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van
Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van
Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan
berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang –
Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun
Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
II. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Dasar Hukum Berlakunya peraturan Kitab
Undang-Undang Hukum Pedata Di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langung berlaku salama belum diadakan yang baru menurut
Undangg-Undang Dasar ini.
Pengertian dari bunyi pasal tersebut adalah
bahwa sepanjang belum ada peraturan yang baru,maka segala jenis dan bentuk
hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan
tetap berlaku,termasuk hukum perdata.Namun demikian,dalam pelaksanaanya disesuaikan
dengan azas dan falsafah negara Pancasila,termasuk apabila telah lahir
peraturan perundang-undangan yang baru,maka apa yang ada dalam KUH Perdata
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.III. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam
masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain
ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
- Faktor Etnis
- Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
- Golongan Eropa
- Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
- Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang
bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia dari
dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme),hal ini
dikarenakan adanya kbijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia,diantaranya
:
- WNI asli, berlaku hukum perdata adat.
- WNI keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat.
IV. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia terdiri dari 4 buku,yaitu :
- Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
BAB 4
Hukum Perikatan
I. Pengertian
Pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam
ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan
harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk
menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya
diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah
pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan
dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat
dituntut disebut dengan prestasi”.
II. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat
tiga sumber yaitu :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan
- Perikatan yang timbul dari Undang-undang
- Perikatan terjadi bukan karena perjanjian
Sumber Perikatan berdasarkan undang-undang:
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
III. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
- Asas-asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
adalah
- Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
- Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
- Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
- Suatu sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
IV. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang
dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi
seorang debitur dapat berupa empat macam :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai
atau alpa ada empat macam, yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan
singkat dinamakan ganti-rugi.
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
- Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
- Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
- Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan
perjanjian.
Pembatalan perjanjian, bertujuan membawa
kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Dikatakan
bahwa pembatalan itu berlaku surut sampai pada detik dilahirkannya perjanjian.
Kalau suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun
barang, maka itu harus dikembalikan. Pokoknya, perjanjian itu ditiadakan.
Pembatalan perjanjian itu harus dimintakan
kepada hakim, bukan batal secara otomatis walaupun debitur nyata-nyata
melalaikan kewajibannya. Putusan hakim itu tidak bersifat declaratoir tetapi
constitutif, secara aktif membatalkan perjanjian itu. Putusan hakim tidak
berbunyi “Menyatakan batalnya perjanjian antara penggugat dan tergugat”
melainkan, “Membatalkan perjanjian”.
Hakim harus mempunyai kekuasaan
discretionair, artinya : kekuasaan untuk menilai besar kecilnya kelalaian
debitur dibandingkan dengan beratnya akibat pembatalan perjanjian yang mungkin
menimpa si debitur itu. Kalau hakim menimbang kelalaian debitur itu terlalu
kecil, sedangkan pembatalan perjanjian akan membawa kerugian yang terlalu besar
bagi debitur, maka permohonan untuk membatalkan perjanjian akan ditolak oleh
hakim. Menurut pasal 1266 hakim dapat memberikan jangka waktu kepada debitur
untuk masih memenuhi kewajibannya. Jangka waktu ini terkenal dengan nama “terme
de grace”.
3. Peralihan Resiko.
Sebagai sanksi ketiga atas kelalaian seorang
debitur disebutkan dalam pasal 1237 KUHPer. Yang dimaksudkan dengan “resiko”
adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar
kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.
4. Membayar biaya perkara.
Kalau sampai diperkarakan di depan hakim
Tentang pembayaran ongkos biaya perkara
sebagai sanksi keempat bagi seorang debitur yang lalai adalah tersimpul dalam
suatu peraturan Hukum Acara, bahwa pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar
biaya perkara.
5. Hapusnya Perikatan.
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang
dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW
hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya
perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
- Pembayaran
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
- Pembaharuan utang (novasi)
- Perjumpaan utang atau kompensasi
- percampuran utang (konfusio)
- Pembebasan utang
- Musnahnya barang terutang
- Batal/Pembatalan
- Berlakunya suatu syarat batal
- Dan lewatnya waktu (daluarsa)
Adanya perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti
pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang,
pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan berakhirnya
perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang
terutang dan daluarsa.
Referensi:
- www.statushukum.com
- www.dianpradhanaputra.blogspot.com
- www.wikipedia.org
- www. harisbanjarmasin.blogspot.com