Senin, 28 Januari 2013

Bab 4 - Tujuan dan Fungsi Koperasi


I.          Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

II.          Koperasi sebagai badan usaha maka:
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi dan usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi)

III.          Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan Keuntungan
·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
·         Meminimumkan Biaya

IV.          Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 3, tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

V.          Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
·         Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·         Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

VI.          Teori Laba
Dalam Perusahaan Koperasi, Laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) . Menurut Teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
·         Teori Laba menanggung resiko(Risk-Bearing Theory Of Profit)
       Menurut teori ini keuntungan ekonomi diats normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori Laba Frisional(Frictional Theory Of Profit)
       Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrum)
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
       Teori ini mengatakn bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
       - Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
       - Skala Ekonomi
       - Kepemilikan hak paten
       - Pembatasan dari pemerintah

VII.          Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

VIII.          Kegiatan Usaha Koperasi.      
        1. Status & Motif Anggota
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna(users/customers)
·         Owners : menanamkan modal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·         Kriteria minimal anggota koperasi:
            - Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
            - Memiliki pola income reguler yang pasti

     2.  Kegiatan Usaha
·         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
·         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;dalam rangka optimalisasi economies of scale)
·         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

      3. Permodalan Koperasi
·         UU No.25/992 pasal 41 ; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modalnpinjaman (luar)
·         Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·         Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal
1Prinsip Alokasi flow permodalan :

  •  Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
  •  Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
2. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero) dengan  berdasarkan atas saham kepemilikan.
3. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negri.

     4. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
·         Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Referensi:

  • ocw.gunadarma.ac.id
  • cardaahutabarat.blogspot.com
  • community.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar