I.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha
untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang
atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi
yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
II.
Koperasi sebagai badan usaha maka:
·
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang
berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan organisasi dan usahanya
·
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
teknik, organisasi & informasi)
III.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah. Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·
Memaksimumkan Keuntungan
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
·
Meminimumkan Biaya
IV.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Sesuai dengan UU No.
25/1992 pasal 3, tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu,
manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
V.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai
berikut.
·
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders).
·
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
·
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu
dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll
VI.
Teori Laba
Dalam Perusahaan Koperasi, Laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU) . Menurut Teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan
ini sebagai berikut :
·
Teori Laba menanggung resiko(Risk-Bearing Theory
Of Profit)
Menurut teori
ini keuntungan ekonomi diats normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional(Frictional Theory Of
Profit)
Teori ini
menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang
(long run equilibrum)
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini
mengatakn bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala Ekonomi
- Kepemilikan
hak paten
- Pembatasan
dari pemerintah
VII.
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaliknya, laba yang
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
VIII.
Kegiatan
Usaha Koperasi.
1. Status & Motif Anggota
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna(users/customers)
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota koperasi:
-
Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Kegiatan Usaha
- Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Kegiatan Usaha
·
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
·
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
(bila terdapat kelebihan kapasitas;dalam rangka optimalisasi economies of
scale)
·
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
·
UU No.25/992 pasal 41 ; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modalnpinjaman (luar)
·
Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota,koperasi
lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
1. Prinsip Alokasi flow permodalan :
1. Prinsip Alokasi flow permodalan :
- Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
- Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
2. Melakukan pendekatan model badan usaha non
koperasi (swasta/persero) dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
3. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program
dari luar negri.
4. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
·
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah
sebagai berikut:
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Referensi:
- ocw.gunadarma.ac.id
- cardaahutabarat.blogspot.com
- community.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar