Selasa, 29 Januari 2013

Bab 12 - Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang


Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
  2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
  2. Didukung administrasi yang canggih,
  3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
  6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan
Referensi:
1.      lifestyle.kompasiana.com
2.      ekonomirakyat.org
3.      smecda.com
4.      adamfirdaus46.wordpress.com

Bab 11 - Peranan Koperasi


Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan :
1.      Di Pasar Persaingan Sempurna
Yang disebut pasar persaingan sempurna adalah jika dalam suatu pasar terdapat banyak perusahaan dan tidak terdapat kemampuan setiap perusahaan untuk mempengaruhi pasar.

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

2.      Di Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
3.      Di Pasar Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Ciri dari pasar monopsoni adalah adanya satu penjual dan satu pembeli.

4.      Di Pasar Oligopoli
Ciri – ciri Pasar Oligopoli;
a.       Terdapat beberapa penjual
b.      Barang yang dijual homogen atau beda corak
c.       Sulit dimasuki perusahaan baru
d.      Membutuhkan peran iklan
e.       Terdapat satu market leader
f.       Harga jual tidak mudah berubah
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

Referensi:
1.      Buku ‘Koperasi: Teori dan Praktik’ karangan Arifin Sitio, Halomoan Tamba
2.      Wikipedia.org
3.      http://dwi-oki.blogspot.com/
4.      syahedu.com

Bab 10 - Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan


      I.            Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
1.      Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
2.      Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.    Manfaat ekonomi langsung (MEL).
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.    Manfaat ekonomi tidak langsung (METL).
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.    Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
                Anggaran biaya pelayanan
             = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke                                     anggota.

2.    Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
                Anggaran biaya usaha
              = Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

   II.            Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK     =          Realisasi SHUk + Realisasi MEL
                        Anggaran SHUk + Anggaran MEL
            =          Jika EvK >1, berarti efektif

III.            Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK =                    SHUk              x 100 %
                        Modal koperasi

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
                        Modal koperasi

IV.            Analisis Laporan Koperasi
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi

1.   Neraca,
2.    perhitungan hasil usaha (income statement),
3.    Laporan arus kas (cash flow),
4.    catatan atas laporan keuangan
5.    Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.

Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Referensi:
1.      ocw.gunadarma.ac.id
2.      http://adamfirdaus46.wordpress.com
3.      http://dwi-oki.blogspot.com/

Bab 9 - Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


      I.            Efek-efek ekonomis koperasi
Hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
-          Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
-          Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

    II.            Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan dalam hal ini anggota juga mengharapkan hasil atau efek dari keanggotaannya dalam koperasi efek tersebut antara lain yaitu kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

III.            Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

IV.            Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1.      adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
2.      perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.


Referensi:
1.      http://ocw.gunadarma.ac.id
2.      http://nindiaryanie.blogspot.com
3.      http://kristigayatri.blogspot.com

Senin, 28 Januari 2013

Bab 8 - Permodalan Koperasi


       I.            Arti Modal Koperasi
Dalam Koperasi, istilah penanaman modal disebut juga dengan simpanan. Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

   II.            Sumber Modal
1.      Menurut UU No 12 / 1967
a.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.   Simpanan Wajib
Harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.    Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir sama dengan tabungan di bank.
d.   Modal sendiri

2.      Menurut UU No. 25 / 1992
a.    Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
b.   Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

III.            Distribusi Cadangan Koperasi
1.      Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
2.      Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan

Referensi:
1.      http://koperasimadania.com
2.      http://www.smecda.com
3.      http://ninasuryaninina.blogspot.com

Bab 7 - Jenis dan Bentuk Koperasi


I.          Jenis Koperasi
1.    Menurut PP No. 60/1959
– Koperasi Unit Desa
– Koperasi Pertanian(Koperta)
– Koperasi Peternakan
– Koperasi Perikanan
– Koperasi Kerjinan/Industri
– Koperasi Simpan Pinjam
– Koperasi Konsumsi

2.    Menurut Teori Klasik
a.    Koperasi Pemakaian atau Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau perdagangan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
b.    Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang atau jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
c.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan-pinjam.

II.          Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.    Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

III.          Bentuk Koperasi
1.         Sesuai PP No. 60/1959
a.    Koperasi Primer
Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b.    Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

2.         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Disetiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Disetiap daerah tingkat II ditumbuhkan Koperasi Pusat
- Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan Koperasi Gabungan
- Di ibu kota ditumbuhkan Koperasi Induk

3.         Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang, dan memiliki minimal 20 orang anggota
- Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Referensi:
1.      Wikipedia.org
2.      http://arrizalaziz.wordpress.com
3.      http://adamfirdaus46.wordpress.com

Bab 6 - Pola Manajemen Koperasi


I.          Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
1.      Pengertian Manajemen
Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
2.      Pengertian Koperasi
Pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
3.      Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


II.  Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan;
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul

III.          Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

IV.          Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi

V.          Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


Referensi:
1.      wikipedia.org
2.      koperasiku.com
3.      caturagusriyanto.blogspot.com
4.      adamfirdaus46.wordpress.com

Bab 5 - Sisa Hasil Usaha


Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan, dan kewajiban lainnyatermasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  • SHU Total Koperasi paa satu tahun buku.
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after mix)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya)
  • Partisipasi Modal adalah Kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota , yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian Usaha

  • Menurut  UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwaa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperai. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dn keadilan".
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%,jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
 Prinsip-prinsip Pembagian Usaha
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  • SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per Anggota

 
SHU Per-Anggota
SHU= JUA + JMA 
Di mana :
         SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
         JUA     = Jasa Usaha Anggota
         JMA    = Jasa Modal Anggota  

          Referensi:

  •           ocw.gunadarma.ac.id
  •           wikipedia.org
  •           cardaahutabarat.blogspot.com