Senin, 28 Januari 2013

Bab 5 - Sisa Hasil Usaha


Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan, dan kewajiban lainnyatermasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  • SHU Total Koperasi paa satu tahun buku.
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after mix)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya)
  • Partisipasi Modal adalah Kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota , yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian Usaha

  • Menurut  UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwaa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperai. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dn keadilan".
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%,jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
 Prinsip-prinsip Pembagian Usaha
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  • SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per Anggota

 
SHU Per-Anggota
SHU= JUA + JMA 
Di mana :
         SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
         JUA     = Jasa Usaha Anggota
         JMA    = Jasa Modal Anggota  

          Referensi:

  •           ocw.gunadarma.ac.id
  •           wikipedia.org
  •           cardaahutabarat.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar