Rabu, 27 November 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2 (3) : Tugas Personal

1. Perhatikan format daftar pustaka pada penulisan ilmiah (scientific research). Jelaskan dan beri contoh untuk masing-masing sistem.

Saat ini ada berbagai macam sistem format daftar pustaka yang digunakan dalam penulisan ilmiah. Berikut ini saya akan mencoba menjelaskan beberapa macam diantaranya, yaitu Sistem Harvard, Sistem Vancouver, Sistem Abjad, dan Sistem Nomor Urut.

     A. Sistem Harvard
Sistem Harvard dikenal dengan sebutan author-date system (sistem penulis-tanggal) atau parenthetical referencing (penulisan dalam kurung).
Sistem Harvard digunakan terutama dalam ilmu sosial, dengan versi pertama dari tuntunan gaya APA yang sudah diterbitkan pada tahun 1929 (Roediger 2004).
Struktur kutipan dalam sistem penulisan referensi Harvard adalah nama penulis, tahun penerbitan, dan rentang nomor halaman, dalam kurung.
  • Nomor halaman dihilangkan bila seluruh tulisan dikutip. Nama penulis dihilangkan bila sudah ada dalam teks. Sehingga akan ditulis: "Jones (2001) merevolusi bidang bedah trauma."
  • Dua atau tiga penulis dikutip dengan menggunakan kata "dan" atau tanda "&": (Deane, Smith, dan Jones, 1991) atau (Deane, Smith & Jones, 1991). Enam atau lebih penulis dikutip menggunakan et al. (Deane et al. 1992).
  • Tahun yang tidak diketahui dikutip sebagai no date (Deane n.d.). Rujukan pada cetak ulang dikutip dengan tahun publikasi asli di dalam kurung siku(Marx [1867] 1967, p. 90).
  • Bila seorang penulis menerbitkan dua buku pada tahun 2005, tahun dari buku pertama (dalam urutan abjad dari rujukan) dikutip sebagai 2005a, dan yang kedua sebagai 2005b.
  • Kutipan ditempatkan di tempat yang cocok, di tengah atau di akhir kalimat. Bila di akhir kalimat, ditempatkan sebelum titik, tapi untuk seluruh blok kutipan ditempatkan segera setelah titik di akhir blok karena catatan kutipan itu bukan bagian dari kutipan itu sendiri.
  • Kutipan lengkap disediakan dalam urutan berdasar abjad di bagian setelah teks, biasanya ditandai sebagai "Referensi", "Daftar rujukan", atau "Daftar acuan." Perbedaannya dengan daftar pustaka atau bibliografi adalah bahwa daftar pustaka dan bibliografi bisa menyertakan tulisan yang tidak dikutip secara langsung dalam teks.
  • Seluruh kutipan menggunakan font yang sama dengan teks utama.
  • Bila mengutip sumber dari internet, juga perlu menyediakan nama dan tempat dari sponsor sumber, tanggal mengakses, keseluruhan URL atau hanya rincian situs utama, sebagai tambahan informasi tentang penulis/editor, tahun terbit, dan judul dokumen. Sumber kutipan juga lebih disukai bila ditandai dengan kurung siku sebagai [internet] atau [online] untuk menekankan bahwa ini adalah versi tidak tercetak.
Contoh dari rujukan buku adalah:
  • Smith, J. (2005a). Harvard Referencing. London: Jolly Good Publishing.
  • Smith, J. (2005b). Dutch Citing Practices. The Hague: Holland Research Foundation.
 Contoh dari rujukan jurnal adalah:
  • Smith, John Maynard. (1998). The origin of altruism. Nature 393: 639–40.
Contoh pengutipan surat kabar formal adalah;
  • Bowcott, O. (2005, 18 October). "Protests halt online auction to shoot stag", The Guardian. Diakses 7 Februari 2006. 
Contoh bila publikasinya offline;
  • Bowcott, O. (18 Oktober 2005). Protests halt online auction to shoot stag. The Guardian.
      B. Sistem Vancouver
Sistem Vancouver menggunakan cara penomoran (pemberikan angka) yang berurutan untuk menunjukkan rujukan pustaka (sitasi). Dalam daftar pustaka, pemunculan sumber rujukan dilakukan secara berurut menggunakan nomor sesuai kemunculannya sebagai sitasi dalam naskah tulisan, sehingga memudahkan pembaca untuk menemukannya dibandingkan dengan cara pengurutan secara alfabetis menggunakan nama penulis seperti dalam sistem Harvard.
Contoh Daftar Pustaka dengan format Vancouver :

  • Prabowo GJ, Priyanto E. New drugs for acute respiratory. Ind Journal Med. 2005;337:435-9.
  • Lane, Grinspoon. Marijuana: the Forbidden Medicine. London: Yale Univ Pr; 1993.
  • Lane, Grinspoon. Behavioural Neurology and Neuropsychology. New Journal, ed ke-2. New York: McGraw-Hill; 1997.
  • Lewis, Grimes EW. A use of freeze-dried bone in Endodontics. Jurnal Endod 1994; 20: 355-6.
     C. Sistem Abjad  
Sistem Abjad adalah penyusunan berdasarkan urutan abjad A sampai Z.
Contoh:
  •  American Psychological Association (2001)
  •  Bouerneuf, Joe. (n.d) Harvard style. Widener Library. Chernin, Ely (1988)
     D. Sistem Nomor Urut 
Sistem Nomor Urut adalah penulisan daftar pustaka disusun berdasarkan nomor urutpengacuan buku dalam sebuah skripsi,bukan berdasarkan abjad nama penulis.
Contoh:
  • Kaufmsn-Buhler w., Peters A. & Peters K. (1981) Mathematicians love books. Dalam: Steen, L.A. ed. (1981) Mathematics tomorrow, hlm. 121-126. Springer-Verlag, New York 

2.  Deskripsikan ketentuan penulisan Artikel Ilmiah dalam publikasi Jurnal Ilmiah.

Aturan Penulisannya, adalah:
  • Artikel dapat ditulis dalam bahasa indonesia maupun bahasa inggris.
  • Panjang tulisan antara 6.000-8.000 kata , diketik 1 spasi dengan Microsoft Word.
  • Font menggunakan Times New Rowman size 12. Artikel harus disertai abstrak (150-200) kata dalam dua bahasa; bahasa indonesia dan bahasa inggris.
  • Panjang tulisan min. 15 halaman dan maksimal 20 halaman.
  • Pengiriman artikel harus disertai dengan alamat dan riwayat hidup penulis.
Sistematika:
  • Judul Artikel
  • Nama Penulis
  • Abstrak dalam bahasa inggris
  • Abstrak dalam bahasa indonesia
  • Pendahuluan (40%)
Yang terdapat pada dalam bab pendahuluan adalah:
a. Latar Belakang  (+/- 45% dari 40%)
b. Rumusan Masalah (5%)
c. Tujuan Penelitian (5%)
d. Hipotesis (jika ada) (5%)
e. Metodologi Penelitian (+/- 40%)
  • Analisis dan Pembahasan (60%)
  • Kesimpulan (10%)
  • Daftar Pustaka 
  • Daftar Riwayat Hidup Penulis


3. Jika sumber informasi berupa buku atau majalah, data yang harus dicantumkan sesuai dengan cara yang berlaku adalah:

Jika sumbernya tertulisnya berupa buku maka urutan-urutan penulisannya adalah: nama belakang penulis, nama depan (dapat disingkat), tahun penerbitan, judul buku digarisbawahi, edisi, kota asal, penerbit.
Daftar Pustaka berupa buku ditulis dengan memperhatikan keragaman berikut.
  • Jika buku ditulis oleh seorang saja. (Poole, M.E. (1976). Social Class and Language Utilization at the Tertiary Level. Brisbane: Unversity of Queensland.)
  • Jika buku ditulis oleh dua atau tiga orang maka semua nama ditulis. (Dunkin, M.J. dan Biddle, B.J. (1974). The Study of Teaching. New York: Holt Rinehart and Winston)
  • Jika buku ditulis oleh lebih dari tiga orang, digunakan et al. (dicetak miring atau digarisbawahi). (Ghiseli, E. et al. (1981). Measurement Theory for The Behavioral Sciences. San Francisco: W.H. Freeman and Co.)
  • Jika penulis sebagai penyunting. (Philip, H.W.S. dan Simpson, G.L. (Eds) (1976). Australia in the World of Education Today and Tomorrow. Canberra: Australian National Commission.)
  • Jika sumber itu merupakan karya tulis seseorang dalam suatu kumpulan tulisan banyak orang. (Pujianto. (1984). “Etika Sosial dalam Sistem Nilkai Bangsa Indonesia”, dalam Dialog Manusia, Falsafah, Budaya, dan Pembangunan. Malang: YP2LPM.
Jika artikelnya terdapat dalam majalah, maka cara penulisannya adalah Pengarang. (Tahun, tanggal, bulan). Judul. Nama Majalah [Jenis media], volume, jumlah halaman. Tersedia: alamat di internet [tanggal diakses].
Contoh:
Goodstein, C. (1991, September). Healers from the deep. American Health [CD-ROM], 60-64. tersedia: 1994 SIRS/SIRS 1992 Life Science/Article 08A [13 Juni 1995]

Referensi:
  1. www.wikipedia.org
  2. http://majour.maranatha.edu
  3. http://repository.ipb.ac.id
  4. www.ahmadsubagyo.com
  5. http://sinaukomunikasi.wordpress.com
  6. www.slideshare.net

Kamis, 24 Oktober 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2 (2) : Tugas kelompok

Nama kelompok :
1.      Belli Febriani                   21211456
2.      Isye Siti Sarah                 23211746
3.      Nurul Sukma Putri       25211411


1.   Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar? Mengapa pula disebut fungsi utama?
Disebut sebagai fungsi dasar karena, sebagai alat komunikasi bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan orang lain. Secara umum sudah jelas bahwa fungsi bahasa adalah sebagai alat komunikasi. Bahasa sebagai wahana komunikasi bagi manusia, baik komunikasi lisan maupun komunikasi tulis. Fungsi ini adalah fungsi dasar bahasa yang belum dikaitkan dengan status dan nilai-nilai sosial.

Bahasa sebagai saran komunikasi mempunyai fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada oranglain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami  masyarakat. Terutama pada pengguna fungsi komunikasi pada bahasa asing sebagai contoh Indonesia lebih sering mengenal ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”,”Time untuk “waktu”. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.

2.      Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan!
Fungsi Alami Bahasa :
·           Bahasa sebagai sarana komunikasi
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi antara anggota masyarakat. Fungsi tersebut digunakan dalam berbagai lingkungan, tingkatan, dan kepentingan yang beraneka ragam, misalnya : komunikasi ilmiah, komunikasi bisnis, komunikasi kerja, dan komunikasi sosial, dan komunikasi budaya.
·           Bahasa sebagai sarana integrasi dan adaptasi
Dengan bahasa orang dapat menyatakan hidup bersama dalam suatu ikatan. Misalnya : integritas kerja dalam sebuah institusi, integritas karyawan dalam sebuah departemen, integritas keluarga, integritas kerja sama dalam bidang bisnis, integritas berbangsa dan bernegara.
·           Bahasa sebagai sarana kontrol sosial
Bahasa sebagai kontrol sosial berfungsi untuk mengendalikan komunikasi agar orang yang terlibat dalam komunikasi dapat saling memahami. Masing-masing mengamati ucapan, perilaku, dan simbol-simbol lain yang menunjukan arah komunikasi. Bahasa kontrol ini dapat diwujudkan dalam bentuk : aturan, anggaran dasar, undang-undang dan lain-lain.

Fungsi Buatan Bahasa :
·         Bahasa sebagai sarana berfikir logis
Kemampuan berfikir logis memungkinkan seseorang dapat berfikir logis induktif, deduktif, sebab – akibat, atau kronologis sehingga dapat menyusun konsep atau pemikiran secara jelas, utuh dan konseptual. Melalui proses berfikir logis, seseorang dapat menentukan tindakan tepat yang harus dilakukan. Proses berfikir logis merupakn hal yang abstrak. Untuk itu, diperlukan bahasa yang efektif, sistematis, dengan ketepatan makna sehingga mampu melambangkan konsep yang abstrak tersebut menjadi konkret.
·         Bahasa membangun kecerdasan
Kecerdasan berbahasa terkait dengan kemampuan menggunakan sistem dan fungsi bahasa dalam mengolah kata, kalimat, paragraf, wacana argumentasi, narasi, persuasi, deskripsi, analisis atau pemaparan, dan kemampuan mengunakan ragam bahasa secara tepat sehingga menghasilkan kreativitas yang baru dalam berbagai bentuk dan fungsi kebahasaan.
·         Bahasa mengembangkan kecerdasan ganda
Selain kecerdasan berbahasa, seseorang dimungkinkan memiliki beberapa kecerdasan sekaligus. Kecerdasan – kecerdasan tersebut dapat berkembang secara bersamaan. Selain memiliki kecerdasan berbahasa, orang yang tekun dan mendalami bidang studinya secara serius dimungkinkan memiliki kecerdasan yang produktif. Misalnya, seorang ahli program yang mendalami bahasa, ia dapat membuat kamus elektronik, atau membuat mesin penerjemah yang lebih akurat dibandingkan yang sudah ada.
·         Bahasa membangun karakter
Kecerdasan berbahasa memungkinkan seseorang dapat mengembangkan karakternya lebih baik. Dengan kecerdasan bahasanya, seseorang dapat mengidentifikasi kemampuan diri dan potensi diri. Dalam bentuk sederhana misalnya : rasa lapar, rasa cinta. Pada tingkat yang lebih kompleks , misalnya : membuat proposal yang menyatakan dirinya akan menbuat suatu proyek, kemampuan untuk menulis suatu laporan.
·         Bahasa Mengembangkan profesi
Proses pengembangan profesi diawali dengan pembelajaran dilanjutkan dengan pengembangan diri (kecerdasan) yang tidak diperoleh selama proses pembelajaran, tetapi bertumpu pada pengalaman barunya. Proses berlanjut menuju pendakian puncak karier / profesi. Puncak pendakian karier tidak akan tercapai tanpa komunikasi atau interaksi dengan mitra, pesaing dan sumber pegangan ilmunya. Untuk itu semua kaum profesional memerlukan ketajaman, kecermatan, dan keefektifan dalam berbahasa sehingga mempu menciptakan kreatifitas baru dalam profesinya.
·         Bahasa sarana menciptakan kreatifitas baru
Bahasa sebagai sarana berekspresi dan komunikasi berkembang menjadi suatu pemikiran yang logis dimungkinkan untuk mengembangkan segala potensinya. Perkembangan itu sejalan dengan potensi akademik yang dikembangkannya. Melalui pendidikan yang kemudian berkembang menjadi suatu bakat intelektual. Bakat alam dan bakat intelektual ini dapat berkembang spontan menghasilkan suatu kretifitas yang baru.

3.      Apa yang dimaksud dengan metakomunikasi?
Komunikasi tidak hanya tergantung hanya pada pesan tetapi juga pada hubungan antara pembicara dengan lawan biacaranya.metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan didalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan  pengirim terhadap pendengar.
Contoh : Tersenyum ketika sedang marah.

Rabu, 02 Oktober 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2 (1) : Tugas Personal

A. Antonim

Pilihlah dari kata-kata yang bertanda A, B, C, dan D yang merupakan LAWAN PENGERTIAN dari kata-kata pada soal berikut ini:

1. REDUKSI
        A. PENGURANGAN
        B. REDAKSI
        C. REMISI
        D. PENAMBAHAN
Jawaban:
Arti dari kata REDUKSI adalah pengurangan, maka lawan kata dari REDUKSI adalah D. PENAMBAHAN

2. DIALOG
        A. EPILOG
        B. PROLOG
        C. MONOLOG
        D. LOGIKA
Jawaban:
DIALOG adalah percakapan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, sedangkan MONOLOG adalah percakapan yang dilakukan seseorang dengan dirinya sendiri. Maka jawaban yang tepat adalah C. MONOLOG

3. PROGRES
        A. STABIL
        B. KEMUNDURAN 
        C. KEMAJUAN
        D. STAGNAN
Jawaban:
Arti dari kata PROGRES adalah kemajuan, maka lawan katanya adalah REGRESI yang berarti B. KEMUNDURAN.

4. EPILOG
        A. DIALOG
        B. MONOLOG
        C. PROLOG
        D. ANALOG
Jawaban:
EPILOG adalah bagian penutup dari sebuah karya sastra, maka lawan katanya adalah C. PROLOG, yaitu bagian pembuka dari sebuah karya sastra.

5. MANDIRI
        A. INTERAKSI
        B. KORELASI
        C. INVALID
        D. DEPENDEN
Jawaban:
MANDIRI mempunyai makna yang sama dengan independen, maka lawan katanya adalah D. DEPENDEN.

B. Sinonim

Tes persamaan kata di bawah ini meminta anda untuk mencari satu kata yang serupa atau yang paling mendekati maknanya dengan kata yang diminta.

1. DISANGKA
        A. DIDEKATI
        B. DIKENDALIKAN
        C. DIPUTUSKAN
        D. DITENGARAI
Jawaban:
Istilah DISANGKA biasa digunakan dalam ranah hukum yang berarti DITENGARAI, sedangkan istilah DIVONIS berarti DIPUTUSKAN/DIJATUHI HUKUMAN. Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah D. DITENGARAI

2. DIKOOPTASI
        A. DIDEKATI
        B. DITENGARAI
        C. DIKENDALIKAN
        D. DIPUTUSKAN
Jawaban:
DIKOOPTASI = DIATUR = DIKENDALIKAN. Maka jawabannya adalah C. DIKENDALIKAN

3. HARMONI
        A. NADA
        B. TANGGA NADA
        C. SELARAS
        D. SEIMBANG
Jawaban:
HARMONI = SERASI = SELARAS. Maka jawabannya adalah C. SELARAS

4. ARTIFISIAL
        A. BUATAN
        B. ALAMI
        C. CAMPURAN
        D. MURNI
Jawaban:
ARTIFISIAL = IMITASI = BUATAN. Maka jawabannya adalah A. BUATAN

5. ABSTRAK
        A. SEBENARNYA
        B. MAYA
        C. NYATA
        D. FAKTUAL
ABSTRAK = TERSAMAR = MAYA. Maka jawabannya adalah B. MAYA

C. ANALOGI

1. AGAMA : ATHEIS
        A. TALI : JATUH
        B. MENIKAH : BUJANG
        C. BUKU : BODOH
        D. ANTENA : SINYAL
Jawaban:
Orang yang belum beragama disebut ATHEIS, sedangkan orang yang belum menikah disebut BUJANG. Maka jawaban yang tepat adalah B. MENIKAH : BUJANG

2. SEPEDA MOTOR : BENSIN
        A. PESAWAT TERBANG : AVTUR
        B. PEDATI : KUDA
        C. HANDPHONE : LISTRIK
        D. KUDA : KAKI KUDA
Jawaban:
SEPEDA MOTOR membutuhkan bensin, sedangkan PESAWAT TERBANG membutuhkan avtur. Maka jawaban yang tepat adalah A. PESAWAT TERBANG : AVTUR

3. GURU : KELAS
        A. PERUPA : KANVAS
        B. PEGULAT : MATRAS
        C. PENARI : KARPET
        D. DESAINER : KAIN
Jawaban:
GURU mengajar DI KELAS, sedangkan PEGULAT berlatih dan bertanding DI MATRAS. Maka jawaban yang tepat adalah B. PEGULAT : MATRAS

4. BAJU : BADAN
        A. PENGHAPUS : PENSIL
        B. GUNTING : RAMBUT
        C. PIRING : SAYUR
        D. TOPI : KELAPA
Jawaban:
BAJU dikenakan DI BADAN, sedangkan TOPI dikenakan DI KEPALA. Maka jawaban yang tepat adalah D. TOPI : KEPALA

5. BUKU : PERPUSTAKAAN
        A. LABORATORIUM : PRAKTIKUM
        B. PERTEMUAN : AULA
        C. TABUNGAN : BANK
        D. DUDUK : KURSI
Jawaban:
BUKU banyak disimpan DI PERPUSTAKAAN, sedangkan TABUNGAN banyak disimpan DI BANK. Maka jawaban yang tepat adalahC. TABUNGAN : BANK

D. LOGIKA

1. Sebagian atlet sepak bola mengeluhkan masa depannya setelah pensiun dari bermain bola.
      A. Bambang adalah atlet sepak bola. Dia pasti mengeluh soal masa depannya.
      B. Ranti bukanlah atlet sepak bola, jadi dia tidak pernah mengeluhkan masa depannya.
      C. Meskipun Budi adalah seorang atlet sepak bola, belum tentu dia mengeluh soal  masa depannya.
      D. Kalau ada yang mengeluh tentang masa depan, pastilah dia itu atlet sepak bola.
Jawaban:
Semesta himpunan pernyataan di atas adalah atlet sepak bola, sedangkan yang mengeluhkan masa depannya hanya sebagian (himpunan bagian). Belum tentu seluruh pemain sepak bola mengeluh tentang masa depannya. Jika ada yang mengeluh tentang masa depannya, belum tentu juga pemain sepak bola sehingga dapat dipastikan jawaban yang tepat adalah D.

2. Sebagian besar hewan laut bernapas dengan menggunakan insang.
      A. Paus bernapas dengan paru-paru maka tidak termasuk hewan laut.
      B. Lumba-lumba adalah hewan laut. Hewan ini pasti bernapas dengan insang.
      C. Hiu bernapas dengan insang. Hewan ini pasti hidup di laut.
      D. Kerang hidup di laut. Hewan ini pasti bernapas dengan insang.
Jawaban:
Kata kuncinya adalah sebagian besar yang berarti tidak semua, sehingga semua yang bernapas dengan insang dapat dipastikan hewan laut dan hewan yang bernapas bukan menggunakan insang  bukan berarti bukan hewan laut sebab ada ikan paus yang bernapas dengan pulmo (paru-paru). Maka jawabannya adalah C. Hiu bernapas dengan insang. Hewan ini pasti hidup di laut.

3. Semua gedung berpintu dan menjulang. Anda berada di tempat yang tidak berpintu dan tidak menjulang.
      A. Anda berada di gedung tidak berpintu dan menjulang.
      B. Anda berada di gedung tidak berpintu.
      C. Anda berada di bukan gedung.
      D. Anda berada di gedung tidak menjulang.
Jawaban :
Semua gedung mempunyai ciri-ciri berpintu dan menjulang, dan bila anda berada di tempat yang tidak mempunyai ciri-ciri tersebut, maka anda pasti berada di tempat yang bukan gedung. Jawabannya adalah C. Anda berada di bukan gedung.

Untuk soal nomor 4 dan 5 ini, jawablah:
      A. Bila benar keduanya
      B. Bila salah pada pernyataan pertama
      C. Bila salah pernyataan kedua
      D. Bila pernyataan pertama dan kedua salah
      E. Bila salah pada kesimpulan

4. Setiap hari Jumat seluruh pabrik tahu di Ambarawa libur dan tidak beraktivitas.Hari ini parik tahu di Ambarawa libur. Jadi, hari ini pasti hari Jumat.
Jawaban:
Pabrik tahu tidak melakukan aktivitas dan libur setiap hari Jumat secara rutin, tetapi pabrik tahu juga dapat tidak beraktivitas dan libur secara insidensial. Jadi, jika pabrik tahu libur tidak mesti hari Jumat. Maka jawaban yang paling tepat adalah E. Salah pada kesimpulan

5. Kebodohan dekat dengan kemiskinan. Kemiskinan dekat dengan kesengsaraan. Jadi, kebodohan dekat dengan kesengsaraan.
Jawaban:
Ketiganya menunjukan hubungan sebab-akibat yang bertingkat, maka jawaban yang tepat adalah A. Benar keduanya.

Selasa, 11 Juni 2013

HAKI di Indonesia

Indonesia tidak mungkin mengelak dari kewajiban menegakkan hukum HaKI. Pasalnya, Indonesia ikut konvensi WTO (termasuk Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights atauTRIPs). Jika melangar HaKI, bisa-bisa Indonesia dikenakan sanksi oleh masyarakat internasional.

Namun apa yang terjadi? HAKI di Indonesia masih merupakan sebuah teori dan wacana yang sampai sekarang nampaknya belum terlalu menjadi fokus utama pemerintah, walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang hal ini.
Terbukti dengan digelarinya negara kita oleh negara-negara maju sebagai surga bagi pembajak. Dengan mudah kita dapat menemui pedagang yang menjual barang bajakan dimana-mana, yang terdiri dari beraneka ragam jenis barang. Yang paling banyak kita lihat adalah penjual dvd/cd bajakan, yang sekarang tidak hanya berada di kaki lima atau pinggir jalan melainkan juga ada di tempat sekelas Mall.
Hal itu seolah-olah 'mensahkan' penjualan barang bajakan dan semua orang telah menganggapnya hal yang lazim.

Padahal yang seharusnya adalah, seperti yang dilakukan negara maju yang menjunjung tinggi HAKI, pihak berwenang tidak segan-segan memberi hukuman bagi warga nya yang kedapatan membeli, menjual atau menggunakan barang palsu.

Pertama-tama, mari kita mulai mengaji hal yang paling dasar, yaitu apa pengertian dari HAKI itu sendiri?
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Persoalannya adalah belum dikenalnya HAKI oleh masyarakat banyak.
Tidak semua orang memahami HAKI, dan mengingat banyaknya jumlah penduduk Indonesia dan kurangnya tingkat pendidikan, bahkan masih banyak yang tidak tau menau apa itu HAKI.
Bukan berarti yang berpendidikan sudah pasti mengerti, kadang walaupun sudah mengerti masih banyak orang yang tetap menggunakan produk bajakan. Jadi mengerti secara teori saja belum cukup, kita harus mulai mengimplementasikannya ke kehidupan sehari-hari.
Bukan hanya masyarakat biasa saja yang belum mengenal. Bahkan, aparat penegak hukum juga belum terlalu mengenal HaKI. Kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HaKI belum memadai, tidak banyak anggota Polri yang mempelajari HaKI. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru 'main mata' dengan pelanggar HaKI, khususnya dari kalangan pengusaha.

Menurut Prof Philip Griffith, sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertama kali, untuk menciptakan balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan berkonflik di seputar karya sastra.
"Pertama, kepentingan penulisnya sendiri, yang pasti menganggap bahwa karya sastra adalah 'bagian
dari dirinya' yang dimaterialisasikan. Lalu, hak penerbit untuk ikut mendapat keuntungan melalui
jasanya mereproduksi karya sastra tersebut, dan ketiga hak masyarakat untuk menikmati karya sastra
itu," tandasnya.

Dan penyebab utama lain penegakan hukum HaKI kurang efektif karena kultur masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Dalam masyarakat, seorang penemu telah merasa puas jika hasil karyanya digunakan untuk manfaat orang banyak. Namun di sisi lain, seorang peniru tidak merasa berdosa jika memanfaatkan hasil penemuan orang lain.

Namanya juga pencuri, siapa yang memiliki rasa malu. Bahkan, ada juga yang sudah mencuri, masih mengaku merek atau penemuan orang lain sebagai merek atau penemuannya. Jika penegakkan hukum HaKI berjalan efektif, memang semua pihak harus mendukungnya.

Aspek Hukum dalam Ekonomi - Bab 11, 12, 13, dan 14 -

BAB 11
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

I. Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

II. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

III. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
   a. Hak Paten
   b. Hak Merek
   c. Hak Desain Industri
   d. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
   e. Hak Rahasia Dagang
   f. Hak Indikasi

IV. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

V. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

VI. Hak Paten

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.

VII. Hak Merk

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut.

VIII. Desain Industri

Merupakan perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

IX. Rahasia Dagang

Merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi


BAB 12
Perlindungan Konsumen

I. Pengertian Konsumen

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali."
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:

  1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
  2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
  3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

II. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Azas Konsumen
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

III. Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’


Kewajiban konsumen adalah :

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

IV. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK adalah :

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK adalah :

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

V. Perbuatan yang Dilarang Pelaku Usaha


  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan 
  2. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar
  3. Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen
  4. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya : mengelabui konsumen mengenai kualitas barang/jasa, tidak menampilkan informasi secara utuh dan lengkap, dll.

VI. Klausula Baku dalam Perjanjian

Pada pasal 18 UU No 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang diperuntukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha .
  2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
  3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
  4. Pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.

VII. Tanggung Jawab Pelaku Usaha


  1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

VIII. Sanksi

1. Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :

  • Pengembalian uang atau
  • Penggantian barang atau
  • Perawatan kesehatan, dan/atau
  • Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

2. Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

3. Sanksi Pidana :
Kurungan :

  • Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
  • Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f


BAB 13
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

I. Pengertian

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

II. Azas dan Tujuan

Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

III. Kegiatan yang Dilarang

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
  • Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
  • Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
  • Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
  • Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

IV. Perjanjian yang Dilarang

1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

V. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

VI. Sanksi

Menurut pasal 36 UU Anti Monopoli, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
  1. pencabutan izin usaha; atau
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

BAB 14
Penyelesaian Sengketa Ekonomi

I. Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

 Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”

II. Cara-Cara Peyelesaian Sengketa Ekonomi

Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara diantara nya :

  1. Negosiasi
  2. Mediasi
  3. Arbitrasi
  4. Konsiliasi
  5. Enquiry (Penyelidikan)
  6. Pengadilan 


III. Negoisasi

Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

IV. Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

V. Arbitrase

Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

VI. Perbandingan antara Perundingan(Negoisasi), Arbitrase, dan Ligitasi

Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

Referensi:
  1. www.dhiasitsme.wordpress.com
  2. www.dgpi.go.id
  3. haki.unram.ac.id
  4. id.wikipedia.org
  5. www.ylki.or.id
  6. www.tugaskuliah-adit.blogspot.com

Sabtu, 27 April 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi - BAB 5, 6&7, 9

BAB 5
HUKUM PERJANJIAN

A. Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang telah distandarisasi isinya oleh pihak ekonomi kuat, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya. Apabila debitur menerima isi perjanjian tersebut maka ia menandatangani perjanjian tersebut, tetapi apabila ia menolak maka perjanjian itu dianggap tidak ada. Hal ini disebabkan debitur tidak menandatangani perjanjian tersebut. Dalam praktiknya, seringkali debitur yang membutuhkan uang hanya menandatangani perjanjian tanpa dibacakan isinya. Akan tetapi isi perjanjian baru dipersoalkan pada saat debitur tidak mampu melaksanakan prestasinya.

B. Macam-Macam Perjanjian
Secara kuantitatif, jumlah standar kontrak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sangat banyak, karena masing-masing perusahaan atau lembaga baik yang bergerak di bidang perbankan dan nonbank maupun lainnya selalu menyiapkan standar baku daalam mengelola usahanya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat lalu lintas hukum.
Prof. Mariam Darus Badrulzaman membedakan 4 jenis perjanjian standar, yaitu:
  1. Perjanjian Standar Sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya dalam hukum hukum kontrak dalam hal ini adalah kreditur.
  2. Perjanjian Standar Timbal Balik adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh para pihak. Misalanya perjanjian yang pihaknya terdiri dari majikan dan buruh serta yang lainnya.
  3. Perjanjian Standar Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah adalah perjanjian terhadap perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian yang mempunyai objek terhadap tanah, formulir perjanjian atas SK Mendagri tanggal 6 Agustus 1977 No. 1049/Dja/1977, berupa Akta jual beli model 1156737.f
  4. Perjanjian Standar Yang Ditentukan Dalam Lingkungan Notaris dan Advokat adalah perjanjian-perjanjian yang konsepnya yang sejak semula untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat yang meminta bantuan.

Dari keempat jenis perjanjian standar diatas dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar perjanjian standar yaitu:
1. Perjanjian Standar Umum
Adalah perjanjian yang isinya dibentuk dan dipersiapkan oleh hanya sepihak saja. Perjanjian standar umum ini juga disebut perjanjian standar sepihak.

2. Perjanjian Standar Khusus
Adalah perjanjian standar yang ditetapkan oleh badan-badan khusus , misalnya: Pemerintah, PPAT, Notaris, perjanjian yang dibuat oleh badan tersebut diatas telah diatur secara resmi dan diatur oleh Undang-undang.

C. Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya suatu perjanjian dapat dilihat ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
  1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya (syarat subyektif)
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (syarat subyektif)
  3. Suatu hal tertentu (syarat obyektif)
  4. Suatu sebab yang halal (syarat obyektif)

Keempat syarat ini merupakan syarat pokok yang dapat dikelompokkan menjadi 2 menurut Wirjono Projodikoro, yaitu :
1. Kelompok syarat subjektif
Yaitu kelompok syarat yang berhubungan dengan subjeknya. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka kontrak dapat dibatalkan. Adapun maksud dapat dibatalkan adalah kontrak tersebut tetap sah sepanjang belum ada pembatalan dari salah satu pihak .

2. Kelompok syarat objektif
Yaitu kelompok syarat yang berhubungan dengan objeknya. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka kontrak batal demi hukum. Adapun yang dimaksud batal demi hukum adalah kontrak dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi.

D. Saat Lahirnya Perjanjian
Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian.
Sepakat adalah persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut.

E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami k ebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  • Terlibat hukum
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak.


BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG

A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut:
“Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.”


B. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat, antara lain :
     1. Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
     2. Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.
     3. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat baru saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
  • Terang-terangan,
  • Teratur bertindak keluar, dan
  • Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.


C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
  1. Ia seorang diri saja,
  2. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
  3. Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.

Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.      Didalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
2.      Diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian hubungan hukum yang terjadi diantara mereka dalam perusahaan dapat bersifat :
  • hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
  • hubungan pemberian kekuasaan, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
  • hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.


D. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
1.      Membuat pembukuan ( sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang & undang – undang No.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan )
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
  • Dokumen keuangan : Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
  • Dokumen lainnya : Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.      Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai dengan undang – undang No.3 tahhun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ).
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
  • Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).


E. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Jika dilihat dari jumlah pemiliknya:
            a. Perusahaan Perseorangan
            b. Perusahaan Persekutuan

2. Jika dilihat dari status hukumnya:
            a. Perusahaan berbadan hukum
Perusahaan berbadan hukum merupakan subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
            b. Perusahaan bukan badan hukum
Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.

Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan negara.
1. Perusahaan Swasta
  • perusahaan swasta nasional,
  • perusahaan swasta asing, dan
  • perusahaan patungan/campuran (joint venture)

2. Perusahaan Negara
  • perusahaan jawatan (perjan)
  • perusahaan umum (perum)
  • perusahaan perseroan (persero)


F. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

G. Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

H. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

I. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.


BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

A. Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

B. Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  1. Daftar Perusahaan daftar, adalah catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
  2. Perusahaan, adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
  3. Pengusaha, adalah setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
  4. Usaha, adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  5. Menteri, adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

C. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

D. Kewajiban Pendaftaran
  1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).


E. Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  2. Membayar biaya administrasi
  3. Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

F. Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

Referensi:
  1. http://fhuk.unand.ac.id/artikel/9/faktor-pendorong-berkembangnya-perjanjian-standar.html
  2. Hukum Dlm Ekonomi (Edisi II_Rev) Oleh Advendi S & Elsi Kartika S
  3. http://ehukum.com
  4. http://statushukum.com
  5. http://sbwicaksono.blogspot.com