I.
Jenis
Koperasi
1. Menurut
PP No. 60/1959
– Koperasi Unit Desa
– Koperasi Pertanian(Koperta)
– Koperasi Peternakan
– Koperasi Perikanan
– Koperasi Kerjinan/Industri
– Koperasi Simpan Pinjam
– Koperasi Konsumsi
2.
Menurut
Teori Klasik
a. Koperasi
Pemakaian atau Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau perdagangan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
b. Koperasi
Penghasilan atau Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang atau jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik
dan pekerja koperasi.
c. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan-pinjam.
II.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan
Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
III.
Bentuk
Koperasi
1.
Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi
Primer
Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b. Koperasi
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap
daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Koperasi
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat
I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Koperasi
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
2.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
- Disetiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Disetiap daerah tingkat II ditumbuhkan Koperasi Pusat
- Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan Koperasi Gabungan
- Di ibu kota ditumbuhkan Koperasi Induk
3.
Koperasi
Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang, dan memiliki
minimal 20 orang anggota
- Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Referensi:
1. Wikipedia.org
2. http://arrizalaziz.wordpress.com
3. http://adamfirdaus46.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar