Senin, 28 Januari 2013

Bab 7 - Jenis dan Bentuk Koperasi


I.          Jenis Koperasi
1.    Menurut PP No. 60/1959
– Koperasi Unit Desa
– Koperasi Pertanian(Koperta)
– Koperasi Peternakan
– Koperasi Perikanan
– Koperasi Kerjinan/Industri
– Koperasi Simpan Pinjam
– Koperasi Konsumsi

2.    Menurut Teori Klasik
a.    Koperasi Pemakaian atau Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau perdagangan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
b.    Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang atau jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
c.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan-pinjam.

II.          Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.    Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

III.          Bentuk Koperasi
1.         Sesuai PP No. 60/1959
a.    Koperasi Primer
Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b.    Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

2.         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Disetiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Disetiap daerah tingkat II ditumbuhkan Koperasi Pusat
- Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan Koperasi Gabungan
- Di ibu kota ditumbuhkan Koperasi Induk

3.         Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang, dan memiliki minimal 20 orang anggota
- Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Referensi:
1.      Wikipedia.org
2.      http://arrizalaziz.wordpress.com
3.      http://adamfirdaus46.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar