Selasa, 11 Juni 2013

HAKI di Indonesia

Indonesia tidak mungkin mengelak dari kewajiban menegakkan hukum HaKI. Pasalnya, Indonesia ikut konvensi WTO (termasuk Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights atauTRIPs). Jika melangar HaKI, bisa-bisa Indonesia dikenakan sanksi oleh masyarakat internasional.

Namun apa yang terjadi? HAKI di Indonesia masih merupakan sebuah teori dan wacana yang sampai sekarang nampaknya belum terlalu menjadi fokus utama pemerintah, walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang hal ini.
Terbukti dengan digelarinya negara kita oleh negara-negara maju sebagai surga bagi pembajak. Dengan mudah kita dapat menemui pedagang yang menjual barang bajakan dimana-mana, yang terdiri dari beraneka ragam jenis barang. Yang paling banyak kita lihat adalah penjual dvd/cd bajakan, yang sekarang tidak hanya berada di kaki lima atau pinggir jalan melainkan juga ada di tempat sekelas Mall.
Hal itu seolah-olah 'mensahkan' penjualan barang bajakan dan semua orang telah menganggapnya hal yang lazim.

Padahal yang seharusnya adalah, seperti yang dilakukan negara maju yang menjunjung tinggi HAKI, pihak berwenang tidak segan-segan memberi hukuman bagi warga nya yang kedapatan membeli, menjual atau menggunakan barang palsu.

Pertama-tama, mari kita mulai mengaji hal yang paling dasar, yaitu apa pengertian dari HAKI itu sendiri?
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Persoalannya adalah belum dikenalnya HAKI oleh masyarakat banyak.
Tidak semua orang memahami HAKI, dan mengingat banyaknya jumlah penduduk Indonesia dan kurangnya tingkat pendidikan, bahkan masih banyak yang tidak tau menau apa itu HAKI.
Bukan berarti yang berpendidikan sudah pasti mengerti, kadang walaupun sudah mengerti masih banyak orang yang tetap menggunakan produk bajakan. Jadi mengerti secara teori saja belum cukup, kita harus mulai mengimplementasikannya ke kehidupan sehari-hari.
Bukan hanya masyarakat biasa saja yang belum mengenal. Bahkan, aparat penegak hukum juga belum terlalu mengenal HaKI. Kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HaKI belum memadai, tidak banyak anggota Polri yang mempelajari HaKI. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru 'main mata' dengan pelanggar HaKI, khususnya dari kalangan pengusaha.

Menurut Prof Philip Griffith, sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertama kali, untuk menciptakan balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan berkonflik di seputar karya sastra.
"Pertama, kepentingan penulisnya sendiri, yang pasti menganggap bahwa karya sastra adalah 'bagian
dari dirinya' yang dimaterialisasikan. Lalu, hak penerbit untuk ikut mendapat keuntungan melalui
jasanya mereproduksi karya sastra tersebut, dan ketiga hak masyarakat untuk menikmati karya sastra
itu," tandasnya.

Dan penyebab utama lain penegakan hukum HaKI kurang efektif karena kultur masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Dalam masyarakat, seorang penemu telah merasa puas jika hasil karyanya digunakan untuk manfaat orang banyak. Namun di sisi lain, seorang peniru tidak merasa berdosa jika memanfaatkan hasil penemuan orang lain.

Namanya juga pencuri, siapa yang memiliki rasa malu. Bahkan, ada juga yang sudah mencuri, masih mengaku merek atau penemuan orang lain sebagai merek atau penemuannya. Jika penegakkan hukum HaKI berjalan efektif, memang semua pihak harus mendukungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar